Abstract:
Mengatasi PSK suatu penyakit masyarakat yang telah ada sejak dahulu
hingga sekarang, merupakan suatu permasalahan yang sangat besar bagi
masyarakat kota Medan yang harus di hadapi. Permasalahan ini dapat juga di
jumpai pada setiap Negara maupun wilayah-wilayah yang ada pada setiap Negara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang lahirnya Perda Kota
Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemis Serta
Praktek Susila Di Kota Medan, kemudian untuk mengetahui kebijakan Pemerintah
Kota Medan dalam mengefektifkan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang
Larangan Gelandangan Dan Pengemis Serta Praktek Susila Di Kota Medan, serta
untuk mengetahui hambatan tentang pelarangan gelandangan dan pengemis serta
praktek susila di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peraturan daerah kota
Medan no 6 tahun 2003 tentang larangan gelandangan dan pengemis serta praktek
tuna susila di kota Medan ini terdiri dari 7 pasal di lahirkan tidak terlepas dari
kajian-kajian filosofis, sosiologis dan yuridis. Tujuan diterbitkannya Perda ini
adalah dalam mewujudkan tercapainya kota Medan menjadi kota Bestari dari
mengatasi PSK di kota Medan. Kebijakan Pemerintah kota Medan dalam
mengatasi PSK di kota Medan sejak tahun 2003 pemerintah kota Medan telah
melakukan kebijakan yaitu mengeluarkan suatu Peraturan Daerah. Peraturan
Daerah kota Medan no 6 tahun 2003 tentang larangan gelandangan dan pengemis
serta praktek tuna susila. Hambatan yang di hadapi pemerintah kota Medan dalam
mengatasi PSK di kota Medan terdapat banyak faktor di antaranya faktor
hambatan di tinjau dari substansi Perda. Banyak hal yang perlu direvisi dari perda
ini, baik dari segi bahasa perundang-undangan, kejelasan rumusan, kualitas para
pelaku pelanggaran, upaya penanggulangan lebih lanjut, dan lain-lain