dc.description.abstract |
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor, mekanisme, dan
hambatan Penyitaan dan Penyimpanan Kayu Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana
Perusakan Hutan (Illegal Logging) di Polsek Mardingding Kabupaten Karo,
khususnya di kawasan hutan lindung Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng,
Kabupaten Karo. Bahwa telah ada pihak pelapor yang melaporkan tentang adanya
oknum atau pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Perbulan,
dengan tertangkapnya 2 tersangka yang tertangkap tangan melakukan pembalakan
liar atau perusakan hutan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin
chainsaw merk tanika, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak bensin, 1
(satu) buah jeregen yang berisikan minyak oli kotor, 1 (satu) unit mesin chainsaw
merk scott, 2 (buah) senter kepala, 1 (satu) batang pohon cingkam yang telah
ditebang dengan panjang 15 meter, 17 (tujuh) belas batang ranting pohon kayu
cingkam dengan perincian 3 (tiga) batang belahan rantingpohon kayu jenis
Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Deskripsi yaitu cara atau
teknik yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek, dengan pendekatan
yuridis empiris yang menggunakan data skunder berupa bahan primer yang
didukung oleh data skunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yang dilakukan Peneliti mengenai “Faktor, Mekanisme,
serta Hambatan Penyitaan dan Penyimpanan Kayu Sebagai Barang Bukti Tindak
Pidana Perusakan Hutan (Illegal Logging), di Polsek Mardingding Kabupaten
Karo”, maka Peneliti mendapatkan hasil dari penyitaan ini menyatakan bahwa
faktor Penyitaan dan Penyimpanan Kayu Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana
Perusakan Hutan (Illegal Logging) di Polsek Mardingding Kabupaten Karo terjadi
atas dasar adanya pihak pelapor yaitu pihak Kepala Desa dan LSM yang
melaporkan kepada Pihak Polsek bahwasannya ada beberapa orang tersangka
yang sudah melakukan perbuatan tindakan pidana perusakan hutan di kawasan
hutan lindung Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng. Beranjak dari pelaporan
tersebut maka pihak Polsek melakukan penyelidikan yang menangkap tangan
barang bukti beberapa kayu hasil penebangan dari kawasan hutan.Dari itu pihak
penyidik melakukan mekanisme terhadap benda sitaan termasuk penyimpanan
benda tersebut.Namun karena tempat penyimpanan barang sitaan (Rupbasan)
tidak tersedia di Desa tersebut maka terpaksa selama proses pemeriksaan barang
bukti (kayu) dilakukan di Polsek Mardingding, serta sulitnya menghadiri saksi
ahli membuat proses tindak lanjut perkara ini sedikit terhambat. |
en_US |