Research Repository

Implementasi Pencantuman Aliran Kepercayaan Di Kolom Agama Dalam Dokumen Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Studi Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Tampubolon, Eko Prasetyo Danu Aji
dc.date.accessioned 2020-10-26T05:44:21Z
dc.date.available 2020-10-26T05:44:21Z
dc.date.issued 2019-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6178
dc.description.abstract Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara paham Pancasila, yang dimana dalam butir pertama Pancasila berisi tentang KeTuhanan Yang Maha Esa maka dari itu Indonesia merupakan suatu negara yang BerkeTuhanan. Indonesia dengan jutaan masyarakat yang ada menganut agama yang berbedabeda, Ada enam agama yang secara jelas disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, namun banyak pula ragam agama dan kepercayaan yang lain tidak disebutkan didalamnya, Diantara dari itu Penghayat Kepercayaan, Membuat pemeluk penghayat kepercayaan kerap kali mendapatkan diskriminasi, salah satunya dengan tidak bole dicantumkannya kepercayaan mereka dan terkadang di paksa untuk mengakui agama lain untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan mereka yang dengan ini sudah mencabut hak-hak mereka terutama hak untuk bebas memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing dengan mendapatkan diskriminasi seperti itu maka dilakukanlah pengugutan atas Undang-Undang Administrasi kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judical review, sampai pada akhirnya Mahkamah Kosntitusi memperbolehkan untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam dokumen kependudukan masyarakat pemeluk penghayat kepercayaan di indonesia Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan ini penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tinjauan putusan mahkamah konstitusi itu mengenai pencantuman aliran kepercayaan dikolom agama dalam dokumen kependudukan, hakekatnya itu di ambil oleh hakim mahkamah kosntitusi untuk mengurangi diskriminasi yang di alami oleh pemeluk penghayat kepercayaan dan untuk pemerataan kesamaan hak untuk memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing, prosen pengimpelementasiannya walaupun belum semua kantor dinas kependudukan khususnya di sumatera utara sudah menjalankannya namun hasil putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final dan harus di laksanakan. Proses pengimplementasian pendataan untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam dokumen kependudukan bagi penghayat aliraan kepercayaan untuk mengoptimalkannya. en_US
dc.subject Aliran Kepercayan en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Dokumen Kependudukan en_US
dc.subject Kolom Agama en_US
dc.title Implementasi Pencantuman Aliran Kepercayaan Di Kolom Agama Dalam Dokumen Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Studi Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account