Abstract:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara paham Pancasila,
yang dimana dalam butir pertama Pancasila berisi tentang KeTuhanan Yang Maha
Esa maka dari itu Indonesia merupakan suatu negara yang BerkeTuhanan.
Indonesia dengan jutaan masyarakat yang ada menganut agama yang berbedabeda, Ada enam agama yang secara jelas disebutkan didalam Undang-Undang
Nomor 1/PNPS/1965, namun banyak pula ragam agama dan kepercayaan yang
lain tidak disebutkan didalamnya, Diantara dari itu Penghayat Kepercayaan,
Membuat pemeluk penghayat kepercayaan kerap kali mendapatkan diskriminasi,
salah satunya dengan tidak bole dicantumkannya kepercayaan mereka dan
terkadang di paksa untuk mengakui agama lain untuk dicantumkan dalam
dokumen kependudukan mereka yang dengan ini sudah mencabut hak-hak mereka
terutama hak untuk bebas memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing
dengan mendapatkan diskriminasi seperti itu maka dilakukanlah pengugutan atas
Undang-Undang Administrasi kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk
dilakukan judical review, sampai pada akhirnya Mahkamah Kosntitusi
memperbolehkan untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam
dokumen kependudukan masyarakat pemeluk penghayat kepercayaan di indonesia
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris)
dengan ini penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh
dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tinjauan putusan mahkamah
konstitusi itu mengenai pencantuman aliran kepercayaan dikolom agama dalam
dokumen kependudukan, hakekatnya itu di ambil oleh hakim mahkamah
kosntitusi untuk mengurangi diskriminasi yang di alami oleh pemeluk penghayat
kepercayaan dan untuk pemerataan kesamaan hak untuk memeluk kepercayaan
dan agamanya masing-masing, prosen pengimpelementasiannya walaupun belum
semua kantor dinas kependudukan khususnya di sumatera utara sudah
menjalankannya namun hasil putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final
dan harus di laksanakan. Proses pengimplementasian pendataan untuk
mencantumkan aliran kepercayaan dalam dokumen kependudukan bagi penghayat
aliraan kepercayaan untuk mengoptimalkannya.