Abstract:
Pelaku pencabulan saat ini tidak hanya berasal dari orang jauh, akan tetapi
sudah banyak dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga korban bahkan ayah
kandungnnya. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polisi Sektor Delitua
Kabupaten Deli Serdang, kasus ini diteliti dengan mempelajari tentang modusmodus yang di gunakan oleh pelaku, faktor-faktor penyebab dan penanggulangan
yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah kejahatan pencabulan ini
tidak terulang kembali.
Jenis penelitian ini adalah penelitian (yuridis empiris) yaitu menggunakan
data primer melalui wawancara dan data skunder melalui penelusuran
kepustakaan (liberary research)
Berdasarkan hasil penelitian ini terungkap bahwa modus pelaku adalah
melakukan perbuatan cabul dengan mengancam si korban untuk membunuh
ibunya jika si korban tidak menuruti keinginan nafsu bejat sang ayah maka putri
semata wayangnnya yang masih belum berusia 15 tahun, menjadi korban
pencabulan berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang
tidak di ketahui oleh ibu kandungnya. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya
pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini adalah perangkat
hukum yang kurang melindungi masyarakat, penegakan hukum yang lemah,
kerusakan moral, kurangnnya kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan,
pembangunan, terbukanya peluang bagi pelaku kejahatan, iman yang lemah,
psikologi, sosiologi, hasil wawancara dengan pihak kepolosian mengungkapkan
bahwa upaya penanggulangan serta pencegahan yang dilakukan kepolisian adalah
dengan cara pre-emtif contohnya menghimbau kepada masyarakat agar lebih
waspada terhadap kejahatan yang terjadi kepada anak, karena saat ini kejahatan
pencabulan sering ditemui, upaya penanggulangan dengan cara preventif
contohnya dengan cara melakukan suatu usaha atau kegiatan yang positif, upaya
penanggulangan dengan cara represif contohnya dengan cara penyedian
perangkat-perangkat hukum yang diperlukan untuk melindungi masyarakat