Abstract:
Masalah penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang
sudah menyebar luas di Indonesia. Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan
pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan
obat tersebut ke dalam tubuhnya. Dalam penanggulangan narkotika peran
masyarakat dan keluarga sangat besar efeknya pada pemakai narkotika. Karena di
dalam keluarga yang harmonis tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu
anggota keluarganya juga dapat menjadi seorang pemakai narkotika.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab istri tidak
melaporkan suami yang memakai narkotika dan mengetahui kendala dan upaya
aparat penegak hukum agar istri dan masyarakat mau melaporkan pemakai
narkotika serta mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap istri yang tidak
melaporkan suami pemakai narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum banyak mendapatkan
kendala, adapun kendala yang dialami aparat penegak hukum agar istri dan
masyarakat mau melaporkan yaitu kurang aktifnya masyarakat yang berperan
dalam memberikan informasi. Selain itu ada juga upaya yang dilakukan aparat
penegak hukum seperti memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum,
pembuatan dan pemasangan spanduk-spanduk, memberikan hadiah atau apresiasi
kepada masyarakat yang mau membantu melaporkan narkotika, melakukan
penyelidikan pada sasaran tertentu, melakukan pemeriksaan pada pelaku yang
memiliki dan menyalahgunakan narkotika sesuai undang-undang, melakukan
tindakan hukuman. Penegakan hukum terhadap istri yang tidak melaporkan suami
sebagai pemakai narkotika adalah dengan memberikan sanksi yang ada di dalam
Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 131.