Abstract:
Seorang pelaku usaha tidak diperbolehkan menguasai pasar dan
menghalangi atau mempersulit pelaku usaha lain untuk memasarkan barang dan
atau jasa yang sama. Tetapi dalam Putusan No. 09/KPPU-L/2016 diduga telah
terjadi praktek monopoli PT Perusahaan Gas Negara (Persero) selanjutnya
disebut PGN dalam hal ini sebagai pelaku usaha yang memasarkan gas bumi
yang disalurkan melalui pipa distribusi untuk pelanggan industri jasa dan
komersial serta pelanggan industri manufaktur di area Medan telah melanggar
pasal tersebut di atas.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan
sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif
berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Area Medan merupakan jaringan pipa
distribusi yang dikuasai seluruhnya oleh PT. Perusahaan Gas Negara atau
selanjutnya disebut PGN. Penjualan dan penyaluran gas bumi yang disalurkan
melalui pipa distribusi untuk pelanggan industri jasa dan kemersial serta
pelanggan industri manufaktur diseluruh area Medan hanya dilakukan oleh PGN.
Hal ini memicu terjadinya dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh PGN,
bahwa Penerapan Pasal 17 UU Monopoli terhadap Putusan No 09/KPPU-L/2016
disimpulkan telah terpenuhi, bahwa Berdasarkan uraian-uraian di bab hasil
penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Putusan
perkara No. 09/KPPU-L/2016 telah sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dengan memutuskan PT. Perusahaan Gas Negara terbukti
bersalah dan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.