Abstract:
Pelayaran merupakan peranan penting dalam upaya mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, demi mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan
Ketahanan Nasional diperlukan Sistem Pelayaran Nasional untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan memperkukuh kedaulatan
negara. Pemerintah mempunyai peran penting untuk menunjang kelancaran
pelayaran. Melalui instansi pemerintah yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan. Kasus Pungutan Liar yang baru saja terjadi di Pelabuhan Sibolga. Tim
Saber Pungli Polda Sumut menangkap dua oknum PNS di Sibolga. Penangkapan
dilakukan tepatnya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Sibolga. Keduanya terciduk karena pungli terhadap perusahaan kapal yang hendak
berlayar dari Pelabuhan Sibolga.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris
yang bersumber dari data primer yaitu wawancara Pada Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Sibolga. Dan menggunakan data sekunder dengan studi
dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahuhi bentuk
pungutan liar pengurusan surat izin berlayar yang terjadi di wilayah
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, untuk mengetahui hambatan
yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pungutan
liar pengurusan surat izin berlayar di wilayah Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Sibolga, untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan pihak
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga terhadap para pelaku pungutan
liar pengurusan surat izin berlayar.
Berdasarkan hasil penelitian bentuk pungutan liar pengurusan surat izin
berlayar yang terjadi di wilayah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga
adalah pungutan liar beruapa penambahan biata dalam pengurusan surat izin
berlayar, pemungutan uang tambahan dari penjualan tiket penumpang, serta
adanya calo untuk menjamin penumpang dapat berlayar dengan kapal hanya
degan membayarkan uang kepada calo yang dapat menjamin saja, hamabatan
yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pungutan
liar pengurusan surat izin berlayar adalah bahwa kurang tegasnya pimpinan dalam
menanggulangi pungutan liar tersebut baik secara preventif maupun secara
represif, upaya hukum yang dilakukan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Sibolga adalah saling berkoordinasi dengan satgas saber pungli.