Abstract:
Gadai syariah memungut biaya ijarah (biaya pemeliharaan dan
penyimpanan marhun) bukan dari besarnya jumlah pinjaman tetapi dari nilai
barang jaminan yang digadaikan. Menurut fatwa DSN No: 25 Tahun 2002 dapat
diartikan berapapun pinjaman yang dipinjam nasabah maka besarnya biaya ijarah
tetap sama. Hal ini jelas bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh
Pegadaian Syariah yang menetapkan biaya ijarah didasarkan pada golongan
pinjaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akad ijarah
pada rahn di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, untuk
mengetahui kendala dalam penerapan akad ijarah pada rahn di Pegadaian Syariah
Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, dan untuk mengetahui upaya apabila
terjadi pembiayaan yang bermasalah dalam akad rahn dan ijarah di Pegadaian
Syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penerapan akad rahn dan
ijarah di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan bahwa
pelaksanaan gadai (rahn) di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak
Padangsidimpuan secara garis besar tidak jauh berbeda dengan mekanisme gadai
konvensional. Perbedaan hanya terdapat dalam istilah syariah yang digunakan
pihak pegadaian syariah. Dan penerapan akad rahn dan ijarah di Pegadaian
Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan dikaitkan dengan Fatwa DSNMUI No. 25/III/2002 yaitu belum sesuai dengan fatwa DSNMUI. Hal ini
dikarenakan biaya ijarah yang meliputi biaya pemeliharaan dan penyimpanan
marhun didasarkan pada golongan pinjaman, sedangkan fatwa DSN-MUI Nomor:
25/DSN-MUI/III/2002 ayat 4 menyatakan bahwa besar biaya pemeliharaan dan
penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Tetapi
harus berdasarkan pada besaran nilai taksiran. Serta upaya apabila terjadi
pembiayaan yang bermasalah dalam akad rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah
yaitu dengan cara pembiayaan dalam bentuk ijarah dapat dilakukan restrukturisasi
dengan cara: Penjadwalan kembali (rescheduling) dan persyaratan kembali
(reconditioning)