Research Repository

Studi Komparasi Tentang Tindak Pidana Penodaan Agama Menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Show simple item record

dc.contributor.author Adelina, Bella Natasya
dc.date.accessioned 2020-10-24T02:17:35Z
dc.date.available 2020-10-24T02:17:35Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5983
dc.description.abstract Indonesia sebagai Negara Hukum yang berlandaskan pada semangat spiritualitas Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dimana Indonesia sebagai Negara Kesatuan menyatukan seluruh warga negara dari berbagai latar belakang, suku, bangsa, bahasa dan agama yang berlandaskan dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Sila Pertama. Dalam kehidupan masyarakat, tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik antar masyarakat atas dasar agama, baik karena perbedaan agama, atau bahkan karena perbedaan tafsir terhadap suatu agama. Penodaan agama adalah suatu tindakan melawan hukum baik Islam maupun agama lain. Hukum Pidana Islam (Jinayat) muncul seiringan dengan berkembangnya dan menyebarnya agama Islam, berasal dari tiga sumber yakni Al-Qur’an, Al- Hadits dan Ijtihad. Dalam hukum positif di Indonesia perihal penodaan agama secara khusus diatur dalam Undang- undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penodaan agama menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengetahui sanksi menurut Hukum Jinayat dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), dan mengetahui perbandingan Hukum menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, kemudian data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini maka diperoleh gambaran tindak pidana penodaan agama menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa tindakan penodaan agama dalam Hukum Jinayat berbentuk perbuatan, percakapan, dan niat jahat atau sesat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan penodaan agama berbentuk pernyataan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan agama. Sanksinya dalam hukum Jinayat hukuman mati. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun. Perbandingan hukum Jinayat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat persamaan yaitu sama-sama melindungi, memberi hukum, memberi toleransi, memberi kebebasan. Dan perbedaannya adalah Hukum Jinayat bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, sedangkan Negara mengambilnya dari Undang-Undang en_US
dc.subject Penodaan Agama en_US
dc.subject Hukum Jinayat en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) en_US
dc.title Studi Komparasi Tentang Tindak Pidana Penodaan Agama Menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account