Abstract:
Indonesia sebagai Negara Hukum yang berlandaskan pada
semangat spiritualitas Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dimana
Indonesia sebagai Negara Kesatuan menyatukan seluruh warga negara dari
berbagai latar belakang, suku, bangsa, bahasa dan agama yang berlandaskan
dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Sila Pertama. Dalam
kehidupan masyarakat, tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik antar
masyarakat atas dasar agama, baik karena perbedaan agama, atau bahkan karena
perbedaan tafsir terhadap suatu agama. Penodaan agama adalah suatu tindakan
melawan hukum baik Islam maupun agama lain. Hukum Pidana Islam (Jinayat)
muncul seiringan dengan berkembangnya dan menyebarnya agama Islam, berasal
dari tiga sumber yakni Al-Qur’an, Al- Hadits dan Ijtihad. Dalam hukum positif di
Indonesia perihal penodaan agama secara khusus diatur dalam Undang- undang
No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk
penodaan agama menurut Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), mengetahui sanksi menurut Hukum Jinayat dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), dan mengetahui perbandingan Hukum menurut
Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data bersumber dari Al-Qur’an
dan Hadist, kemudian data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini maka diperoleh
gambaran tindak pidana penodaan agama menurut Hukum Jinayat dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa tindakan penodaan agama
dalam Hukum Jinayat berbentuk perbuatan, percakapan, dan niat jahat atau sesat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan penodaan agama
berbentuk pernyataan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu
golongan agama. Sanksinya dalam hukum Jinayat hukuman mati. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun. Perbandingan hukum Jinayat dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) terdapat persamaan yaitu sama-sama melindungi,
memberi hukum, memberi toleransi, memberi kebebasan. Dan perbedaannya
adalah Hukum Jinayat bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, sedangkan Negara
mengambilnya dari Undang-Undang