Abstract:
Terjadi peningkatan kasus penipuan terhadap jamaah umroh tidak hanya
dilakukan oleh biro perjalanan yang tidak berizin, tetapi juga yang telah mengantongi
izin. Bentuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari pembatalan
keberangkatan hingga penelantaran jamaah. Dalam hal penelantaran jamaah, kasus yang
sering dialami jamaah adalah ditelantarkan di kota transit atau tidak disediakannya tiket
pulang setelah melaksanakan ibadah umroh di Arab Saudi. Kasus lainnya seperti tidak
dipenuhi janji-janji dari penyedia jasa perjalanan umroh sehingga jamaah mengalami
kekecewaan. Meningkatnya kasus yang merugikan terhadap jamaah umroh menjadi
perhatian khususnya oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang akhir-akhirnya banyak
terjadi diwilayah hukum Sumatera Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor
penyebab terjadinya penipuan travel haji dan umroh, peran kepolisian dalam menangani
penipuan travel haji dan umroh, kendala dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian
untuk mencegah dan menanggulangi penipuan travel haji dan umroh.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,
yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara
dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya penipuan
travel haji dan umroh dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor
eksternal, diantaranya faktor internal yang merupakan faktor yang berasal dari
dalam diri si pelaku seperti faktor keimanan, faktor keinginan, dan faktor
kesempatan. Serta faktor eksternal yang berasal dari pengaruh luar diri pelaku,
seperti faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor masyarakat
yang berupa para korban. Peran kepolisian dalam menangani penipuan travel haji
dan umroh yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada calon tersangka dan
saksi-saksi yang menguatkan suatu laporan, melakukan peninjauan Tempat
Kejadian Perkara setelah adanya keterangan kuat dari saksi-saksi, dan selanjutnya
melakukan penyidikan. Kendala pihak kepolisian yaitu kurangnya bukti dari
korban dan saksi, kesulitan dalam mencari pelaku, dan tidak terdaftarnya travel
penyelenggara ibadah umrah. Adapun upaya kepolisian yaitu dengan memberikan
pengetahuan dan sosialisasi dari Kementerian Agama serta jajaran dibawahnya
tentang daftar travel yang memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah umrah,
memperjelas pembagian tugas antar unit di Kepolisian Daerah Sumatera Utara,
serta mengupayakan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri.