Abstract:
Penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah di Indonesia merupakan kewenangan
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia yang kemudian
diamanatkan kembali kepada pihak yang disebut dengan Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan mengenai aturan dalam proses penyelenggaraannya
telah diatur sedemikian rupa termasuk dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan,
dimulai dari Undang-Undang Penyelenggaraan ibadah Haji, Peraturan-peraturan
Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama yang sifatnya Lex Specialis.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga Yuridis Normatif
yang bersifat sifat deskriptif. Data Primer, sekunder dan tersier diperoleh dan diolah
menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan
gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui banyaknya pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh PPIU
sebagai pelaku usaha hampir sebagian besarnya berawal dari permainan penetapan tarif
yang dilakukan oleh oknum PPIU tersebut. hak-hak calon jemaah Umrah sebagai
konsumen akibat dari tindakan PPIU tersebut pada akhirnya hilang dan tidak pernah
ditunaikan oleh pihak PPIU. akibatnya konsumen pada akhirnya harus menerima
kerugian baik dari segi materi maupun moril yang tak jarang sedikit jumlahnya. Pada
akhirnya keputusan Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan KMA Nomor 221
Tahun 2018 tentang BPIU Referensi menjadi salah satu langkah preventif untuk
menghindari hal-hal tersebut dapat terulang lagi nantinya.