Research Repository

Pembatalan Peraturan Daerah Yang Berkaitan Dengan Hak dan Wewenang Daerah Otonom Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan

Show simple item record

dc.contributor.author Aryanto
dc.date.accessioned 2020-10-24T01:34:12Z
dc.date.available 2020-10-24T01:34:12Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5961
dc.description.abstract Kedudukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dearah sangatlah penting dalam mewujudkan mekanisme “Check and Balance” seperti fungsi pelayanan publik, pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945 bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan pertauranperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pasal Pasal 251 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada Menteri dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Hak dan Wewenang Daerah Otonom dalam Pembuatan Peraturan Daerah. Untuk mengetahui konsekuensi Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan. Untuk mengetahui Perspektif Pembatalan Peraturan Daerah dikaitkan dengan Hak dan Wewenang Daerah Otonom. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil data dari sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hak dan wewenang daerah otonom dalam pembentukan peraturan daerah sesuai amanat dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Hak dan wewenang ini merupakan kewenangan yang diberikan secara atribusi dari undang-undang dan penguatan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekuensi yuridis (akibat hukum) dari pembatalan peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan menimbulkan dampak negatif berupa hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan berdampak pada pembangunan di daerah. Sedangkan dampak positif oleh Gubernur Sumatera Utara bahwa dampak tersebut tidak akan menghilangkan PAD dan justru memperlancar jalannya investasi di setiap daerah. Tahun 2017 dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapus kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda. Perspektif Pembatalan Peraturan Daerah Dikatikan Dengan Hak Dan Wewenang Daerah Otonom adalah sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Asas Desentralisasi dijalankan berdasarkan asas otonomi. en_US
dc.subject Perda en_US
dc.subject Daerah Otonom en_US
dc.subject Hukum Ketatanegaraan en_US
dc.title Pembatalan Peraturan Daerah Yang Berkaitan Dengan Hak dan Wewenang Daerah Otonom Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account