Abstract:
Kedudukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dearah sangatlah penting
dalam mewujudkan mekanisme “Check and Balance” seperti fungsi pelayanan
publik, pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan pertauranperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pasal Pasal
251 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah memberikan hak kepada Menteri dalam Negeri untuk membatalkan
Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini Untuk
mengetahui Hak dan Wewenang Daerah Otonom dalam Pembuatan Peraturan
Daerah. Untuk mengetahui konsekuensi Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah
dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan. Untuk mengetahui Perspektif Pembatalan
Peraturan Daerah dikaitkan dengan Hak dan Wewenang Daerah Otonom.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library
research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil data dari sekunder
dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami hak dan wewenang daerah otonom
dalam pembentukan peraturan daerah sesuai amanat dalam Pasal 18 ayat (6) UUD
1945. Hak dan wewenang ini merupakan kewenangan yang diberikan secara
atribusi dari undang-undang dan penguatan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi,
dan Tugas Pembantuan sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekuensi yuridis (akibat hukum)
dari pembatalan peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan menimbulkan
dampak negatif berupa hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan
berdampak pada pembangunan di daerah. Sedangkan dampak positif oleh
Gubernur Sumatera Utara bahwa dampak tersebut tidak akan menghilangkan PAD
dan justru memperlancar jalannya investasi di setiap daerah. Tahun 2017 dengan
Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang
menghapus kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda. Perspektif
Pembatalan Peraturan Daerah Dikatikan Dengan Hak Dan Wewenang Daerah
Otonom adalah sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebab, Asas Desentralisasi dijalankan berdasarkan asas otonomi.