Research Repository

Mekanisme Pelunasan Tunggakan Rekening Listrik Oleh Konsumen Dengan Perusahaan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Arjuna Triady
dc.date.accessioned 2020-10-23T04:41:59Z
dc.date.available 2020-10-23T04:41:59Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5808
dc.description.abstract Pelanggan yang tidak melakukan pemenuhan atas kewajibannya sebagaimana tertera dalam SPJBTL maka pelanggan tersebut telah melakukan penunggakan pembayaran rekening listrik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pelunasan tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap PT. PLN (Persero) Tanjung Balai, prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai serta upaya penyelesaian yang dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai dengan konsumen yang melakukan tunggakan listrik. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. PLN Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan pelunasan tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap PT. PLN (Persero) Tanjung Balai adalah pihak PT. PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pihak konsumen dan akan memberikan kelonggaran pada konsumen yang melanggar tersebut yaitu memperbolehkan konsumen untuk membayar tagihan susulan secara angsuran atau bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1- 20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi. Upaya penyelesaian yang dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai dengan konsumen yang melakukan tunggakan listrik adalah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar listrik tepat waktu, melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik 1 bulan, melakukan pengawasan bagi para pelanggan yang telah diputus sementara, melakukan pembongkaran bagi para pelanggan yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik 3 bulan, mengembangkan teknologi informasi yaitu dengan nada online dan sistem prabayar rekening listrik serta memperbanyak agen pembayaran. en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Tunggakan Pelanggan en_US
dc.title Mekanisme Pelunasan Tunggakan Rekening Listrik Oleh Konsumen Dengan Perusahaan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account