Abstract:
Pelanggan yang tidak melakukan pemenuhan atas kewajibannya
sebagaimana tertera dalam SPJBTL maka pelanggan tersebut telah melakukan
penunggakan pembayaran rekening listrik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan pelunasan tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap
PT. PLN (Persero) Tanjung Balai, prosedur penyelesaian tunggakan rekening
listrik pelanggan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai serta upaya penyelesaian yang
dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai dengan konsumen yang melakukan
tunggakan listrik.
Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka
(library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan
(field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. PLN Unit Layanan
Pelanggan Tanjung Balai. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan pelunasan
tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap PT. PLN (Persero) Tanjung Balai
adalah pihak PT. PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pihak konsumen
dan akan memberikan kelonggaran pada konsumen yang melanggar tersebut yaitu
memperbolehkan konsumen untuk membayar tagihan susulan secara angsuran
atau bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN (Persero)
Tanjung Balai adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-
20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat
peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka
listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik
pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila
ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah
dilunasi. Upaya penyelesaian yang dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai
dengan konsumen yang melakukan tunggakan listrik adalah melakukan sosialisasi
mengenai pentingnya membayar listrik tepat waktu, melakukan pemutusan
sementara bagi pelanggan yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik 1
bulan, melakukan pengawasan bagi para pelanggan yang telah diputus sementara,
melakukan pembongkaran bagi para pelanggan yang melakukan keterlambatan
pembayaran listrik 3 bulan, mengembangkan teknologi informasi yaitu dengan
nada online dan sistem prabayar rekening listrik serta memperbanyak agen
pembayaran.