Abstract:
Upaya pemerintah kabupaten/kota dalam memperoleh penghargaan
Adipura, maka kerjasama sangat diperlukan disebabkan untuk meraih adipura
tidak bisa satu instansi saja yang menanganinya, diperlukan kerjasama dengan
instansi terkait yang sama-sama menangani yang terkait Adipura agar tercapainya
tujuan atau keuntungan bersama. permasalahan dalam penelitian ini adalah
tentagn bagaimana prosedur penilaian piala Adipura di kabupaten Deli Serdang
dan bagaimana efektivitas piala adipura terhadap kesadaran masyarakat di
kabupaten Deli Serdang serta dampak piala Adipura terhadap masyarakat
kabupaten Deli Serdang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dengan pihak yang berkompeten di Dinas Lingkungan hidup dan
kehutanan kabupaten Deli Serdang. Data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Prosedur penilaian piala
Adipura di kabupaten Deli Serdang, dilakukan dalam beberapa kegiatan dan
tahapan, yaitu: Pengusulan program Adipura oleh Bupati/Walikota kepada menteri
melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Tingkat provinsi; Penyeleksian atau
verifikasi perserta Adipura yang dilakukan oleh Tim Teknis Adipura; Pemantauan
terhadap kinerja pemerintah daerah; Pemeringkatan kabupaten atau penilaian
(scorsing); Pengrekomendasian dan penetapan kabupaten/kota oleh Dewan
Pertimbangan Adipura; Pemeringkatan akhir peserta program Adipura oleh Tim
Teknis; Penetapan Peraih Penghargaan Adipura oleh Menteri. Piala adipura cukup
efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten Deli Serdang,
khususnya masyarakat kecamatan Lubuk Pakam untuk ikut berpartipasi dalam
penanganan sampah. Hal ini ditandai dengan terpenuhi indikator pengelolaan
sampah penghargaan Adipura sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Adipura. Penghargaan atau piala Adipura berdampak positif
terhadap masyarakat kabupaten Deli Serdang, khususnya masyarakat kecamatan
Lubuk Pakam, yaitu terciptanya kesadaran masyarakat dalam penanganan
sampah. Selain itu, juga terwujudnya kondisi lingkungan hidup yang bersih dan
sehat.