Abstract:
Perubahaan zaman di era globalisasi dan modernisasi pada saat ini sangat
berdampak negatif pada para remaja yang tidak mampu melakukan penyaringan
terhadap kebudayaan asing yang bersifat liberal. Imbas dari perkembangan zaman
para remaja di era globalisasi saat ini kurang mampu memilih dan memilah antara
yang patut diterima serta sesuai dengan kepribadian bangsa dan masyarakat
maupun yang tidak. Salah satu aspek yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah
kebebasan atau hilangnya batas-batas normatif yang menyangkut hubungan
seksual sebelum memasuki hubungan pernikahan yang sah. Yang diakibatkan
oleh pergaulan remaja yang bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua
terhadap anaknya yang menyebabkan suatu indikasi hamil di luar pernikahan
kemudian melakukan aborsi untuk jalan keluarnya. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku dan turut serta melakukan
tindak pidana aborsi, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
penegakan hukum terhadap pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana aborsi
dan untuk mengetahui analisis hakim terhadap pelaku dan turut serta melakukan
tindak pidana aborsi menurut putusan nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.KPG.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an
dan hadits kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran,
bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku dan turut serta melakukan tindak
pidana aborsi adalah faktor ekonomi, aib keluarga dan belum siap menjadi orang
tua. Penegakan hukum terhadap pelaku dan turut serta melakukan aborsi dapat
dilihat, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, hakim mempunyai
dasar pertimbangan yang dilihat dari dakwaan dan fakta-fakta di persidangan dan
untuk mengetahui analisis, bahwa penulis tidak setuju dengan putusan hakim,
seharusnya majelis hakim mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan jaksa
penuntut umum yang bersifat alternatif bahwa fakta-fakta di persidangan
terungkap kasus ini lebih mengarah kepada tindak pidana umum bukan kepada
tindak pidana khusus karena undang-undang kesehatan unsur-unsurnya lebih
mengarah kepada pelaku utama dan tenaga kesehatan atau tenaga medis. Dengan
melihat dakwaan dan fakta-fakta di persidangan penulis lebih setuju dikenakan ke
dalam pidana umum yaitu kepada Pasal 346 KUHP karena unsur-unsur yang lebih
mengenai terdakwa sebab terdakwa bukanlah orang yang berasal dari tenaga
kesehatan.