Research Repository

Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa Kepada Pihak Ketiga (Studi Di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author K, Al Marju Nurdin
dc.date.accessioned 2020-10-23T03:26:02Z
dc.date.available 2020-10-23T03:26:02Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5717
dc.description.abstract Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada temannya tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang menggadaikan mobil dalam status sewa, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Pelaku Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan itu sendiri. Faktor dari luar (ekstem) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain: faktor lemahnya system pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa. Faktor dari dalam (intem) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain: mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. 2) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu dengan cara menerima pengaduan, memeriksa saksi saksi, melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pimpinan 3) Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa adalah dengan cara melakukan pengecekan ke TKP dan mencari data pelaku yaitu setelah menerima laporan Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi ke TKP untuk mencari sumber informasi dari TKP yaitu keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui KTP atau SIM yang menjadi jaminan saat pelaku merental kendaraan. Lalu melakukan pengecekan nomor telepon pelaku dan menyebarkan foto pelaku melalui media sosial atau internet ke Polsek-Polsek terdekat. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Menggadaikan en_US
dc.subject Mobi en_US
dc.title Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa Kepada Pihak Ketiga (Studi Di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account