Abstract:
Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya
seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya
bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam
mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang
pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada
temannya tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor
pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, untuk mengetahui penegakan
hukum terhadap pelaku yang menggadaikan mobil dalam status sewa, dan untuk
mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian
mobil dalam status sewa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Pelaku
Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu yang berasal dari luar dan faktor
yang berasal dari dalam pelaku kejahatan itu sendiri. Faktor dari luar (ekstem)
yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain: faktor lemahnya system
pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa. Faktor dari dalam (intem)
yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor
pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain:
mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang
terjangkau. 2) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menggadaikan Mobil
Dalam Status Sewa yaitu dengan cara menerima pengaduan, memeriksa saksi
saksi, melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pimpinan 3) Upaya kepolisian
dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa adalah
dengan cara melakukan pengecekan ke TKP dan mencari data pelaku yaitu
setelah menerima laporan Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi ke TKP untuk
mencari sumber informasi dari TKP yaitu keterangan saksi-saksi yang berada di
TKP. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui KTP atau SIM
yang menjadi jaminan saat pelaku merental kendaraan. Lalu melakukan
pengecekan nomor telepon pelaku dan menyebarkan foto pelaku melalui media
sosial atau internet ke Polsek-Polsek terdekat.