Research Repository

Kepastian Hukum Pembayaran Utang Oleh Debitur Yang Hartanya Berada Di Luar Negeri Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.)

Show simple item record

dc.contributor.author Utomo, Ali Mulyo
dc.date.accessioned 2020-10-23T03:18:15Z
dc.date.available 2020-10-23T03:18:15Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5706
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya transaksi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha lintas Negara. Dalam menjalankan usahanya, pelaku bisnis umumnya akan mendanai usahanya dengan utang yang didapatkan dari berbagai lembaga keuangan maupun perorangan. Apabila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka para kreditur akan mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Permasalahan akan semakin sulit apabila harta kekayaan debitur berada di luar negeri, sehingga menimbulkan ketidakpastian adanya jaminan pembayaran utang terhadap para kreditur. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harta debitur sebagai jaminan dalam perkara kepailitan di Indonesia, untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri, dan untuk mengetahui kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Penentuan harta debitur sebagai jaminan dalam perkara kepailitan di Indonesia yaitu apabila debitur merupakan perorangan yang dinyatakan pailit maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada seluruh harta kekayaan debitur pribadi. Apabila debitur pailit merupakan badan hukum maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada harta kekayaan badan hukum tersebut. Akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri yaitu menjadi satu kesatuan harta pailit yang tidak terpisahkan dengan harta kekayaan debitur lainnya dan dapat dilakukan sita umum sebagaimana sita umum terhadap harta kekayaan debitur yang ada di dalam negeri. Kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. dari aspek normatif dan implementasi kurang pasti, karena penerapan pengertian utang debitur kepada PT. Ujung Medini Lestari tidak sesuai dengan pengertian utang dalam Pasal 1 angkat 6 UUK. Kepastian hukum terhadap pelunasan utang debitur yang berada di luar negeri berdasarkan putusan tersebut menjadi tidak pasti, karena proses sita umum terhadap harta debitur yang berada di luar negeri terhambat oleh adanya asas sovereignty, yaitu tiap negara mempunyai kedaulatan hukum yang tidak dapat ditembus atau digugat oleh hukum dari negara lain. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Pembayaran Utang en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Luar Negeri en_US
dc.subject Perkara Kepailitan en_US
dc.title Kepastian Hukum Pembayaran Utang Oleh Debitur Yang Hartanya Berada Di Luar Negeri Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account