Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya transaksi bisnis yang
dilakukan oleh pelaku usaha lintas Negara. Dalam menjalankan usahanya, pelaku
bisnis umumnya akan mendanai usahanya dengan utang yang didapatkan dari
berbagai lembaga keuangan maupun perorangan. Apabila perusahaan mengalami
kerugian atau bangkrut, maka para kreditur akan mengajukan gugatan kepailitan
ke Pengadilan Niaga. Permasalahan akan semakin sulit apabila harta kekayaan
debitur berada di luar negeri, sehingga menimbulkan ketidakpastian adanya
jaminan pembayaran utang terhadap para kreditur.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harta debitur sebagai
jaminan dalam perkara kepailitan di Indonesia, untuk mengetahui akibat hukum
putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri, dan
untuk mengetahui kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan
Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Alat pengumpul
data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Penentuan harta debitur sebagai jaminan dalam perkara
kepailitan di Indonesia yaitu apabila debitur merupakan perorangan yang
dinyatakan pailit maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada seluruh
harta kekayaan debitur pribadi. Apabila debitur pailit merupakan badan hukum
maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada harta kekayaan badan
hukum tersebut. Akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur
yang berada di luar negeri yaitu menjadi satu kesatuan harta pailit yang tidak
terpisahkan dengan harta kekayaan debitur lainnya dan dapat dilakukan sita umum
sebagaimana sita umum terhadap harta kekayaan debitur yang ada di dalam
negeri. Kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan
Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. dari
aspek normatif dan implementasi kurang pasti, karena penerapan pengertian utang
debitur kepada PT. Ujung Medini Lestari tidak sesuai dengan pengertian utang
dalam Pasal 1 angkat 6 UUK. Kepastian hukum terhadap pelunasan utang debitur
yang berada di luar negeri berdasarkan putusan tersebut menjadi tidak pasti,
karena proses sita umum terhadap harta debitur yang berada di luar negeri
terhambat oleh adanya asas sovereignty, yaitu tiap negara mempunyai kedaulatan
hukum yang tidak dapat ditembus atau digugat oleh hukum dari negara lain.