Abstract:
Persoalan harta yang diperoleh dalam ikatan perkawinan seringkali
menimbulkan perselisihan diantara suami-istri pasca putusnya perkawinan,
mengenai siapa yang berhak atau bagaimana pembagian terhadap harta bersama
tersebut berdasarkan kontribusi dalam harta bersama tersebut. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum tentang pengaturan pembagian
harta bersama di Indonesia dan mengkaji bagaimana pembagian harta berdasarkan
keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan terhadap asas keadilan. Sehinnga teknik pengumpulan data yang
dipergunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan alat pengumpul
data studi kepustakaan. Menurut Kompilasi Hukum Islam janda atau duda apabila
terjadi perceraian maka berhak seperdua dari harta bersama apabila tidak
ditentukan lain. Namun, dalam putusan MA. No. 197/K/AG/2015 dengan
pertimbangan rasa keadilan majelis hakim memutuskan memberikan 60% harta
bersama kepada istri dan 40% harta bersama kepada istri.