Abstract:
Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang suka bergaul, seperti
yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa manusia merupakan zoon politicon
merupakan makhluk yang selalu ingin bergaul serta tidak bisa hidup tanpa
makhluk lainnya, saling membutuhkan satu sama lainnya. Uang merupakan suatu
benda yang dapat diterima masyarakat sebagai alat tukar menukar atau alat
pembayaran yang sah dalam kegiatan ekonomi. Permasalahan ekonomi
merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan yang
dimiliki masyarakat saat ini terkadang mengakibatkan timbulnya banyak
permasalahan keuangan, untuk mengatasi permasalahan yang dialami masyarakat
sering kali menggunakan jasa pinjaman baik dari lembaga keuangan formal
seperti bank dan bahkan menggunakan jasa pinjaman informal seperti rentenir.
Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini adalah deskripsi
analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang
menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa
tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa saja yang
diperjanjikan di dalam perjanjian pinjam-meminjam uang, apa saja hak dan
kewajiban kedua belah pihak, serta bagaimana bentuk perjanjian pinjammeminjam uang yang dilakukan oleh masyarakat kepada rentenir. Apakah akibat
hukum yang timbul terhadap perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut dan
bagaimana perlindungan hukum atas perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut
bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan peneliti dapat dilihat bahwa
masyarakat kelurahan sirandorung melakukan peminjaman uang kepada rentenir
dikarenakan keadaan yang mendesak yaitu kebutuhan sekunder,dan dari hasil
wawancara yang diperoleh dari masyarakat yang pernah dan sedang menggunakan
jasa rentenir dapat diketahui bahwa hasil pinjaman dari pihak rentenir digunakan
ketika keadaan ekonomi mereka tidak dalam keadaan yang baik. Dan mereka
melakukan peminjaman kepada rentenir dikarena prosesnya mudah, tidak seperti
di lembaga formal seperti bank yang prosedur serta prosesnya sangat rumit dan
lama