Abstract:
Warga negara asing yang akan memasuki wilayah Indonesia harus lebih
dulu mendapatkan izin masuk. Izin masuk adalah izin yang diterakan pada visa
atau surat perjalanan untuk orang asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia
yang diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, untuk mengetahui
penegakan hukum penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, dan
untuk mengetahui hambatan imigrasi Medan Kanwil Kumham Sumut dalam
mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penyebab terjadinya
penyalahgunaan izin tinggal turis asing di Indonesia terjadi karena faktor-faktor
sebagai berikut: Orang asing mengabaikan sebuah aturan, Lemahnya
perekonomian masyarakat, Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia, Anggaran kerja, Masyarakat Indonesia dianggap sebagai masyarakat
yang bersahabat dengan para turis asing, Ruang lingkup fasilitas bebas visa yang
dinilai terlalu luas. Ada dua hal kewenangan Pejabat Imigrasi/Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Imigrasi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian, yakni dapat
dilakukan suatu Tindakan Keimigrasian dan dilakukan Tindakan Proyustisia
(Proses Peradilan). Serta Hambatan internal bagi Imigrasi Kelas I Khusus Medan
dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing adalah
kurangnya anggota penyidik. Sedangkan hambatan eksternal bagi Imigrasi Kelas I
Khusus Medan dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara
Asing yaitu: Perusahaan tidak melaporkan bahwa terdapat Warga Negara Asing
yang bekerja di perusahaan tersebut. Dan adanya kendala dalam pengawasan
ketika perusahaan memiliki penjagaan yang cukup ketat.