Research Repository

Kepastian Hukum Relasi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menentukan Kerugian Keungan Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Saragih, Agung Gumilang
dc.date.accessioned 2020-10-23T02:13:46Z
dc.date.available 2020-10-23T02:13:46Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5649
dc.description.abstract Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun menjadi permasalahan apabila terdapat perbedaan hal pemeriksaan kerugiaan keuangan negara terhadap objek yang sama yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum relasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta relasi kewenangannya dalam penentuan kerugian keuangan negara. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. metode pendekatan dilakukan dengan pendekatan perundang-udangan, serta sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa 1) Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah dalam kapasitasnya sebagai quasi peradilan bukan dalam tindak pidan korupsi yang penentuan kerugainnya menjadi kewenangan hakim. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian keuangan negara melainkan hanya terbatas pada kewenangan untuk melakukan pernghitungan kerugian keuangan negara sehingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya bertindak sebagai auditor keuangan negara yang dikelolan oleh pemerintah (eksekutif); 2) Relasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah relasi kewenangan secara horizontal dan relasi kewenangan secara vertikal; dan 3) Kepastian hukum atas keputusan hasil pemeriksaan kerugiaan keuangan negara yang bukan merupakan tindak pidana melaikan hanya perbuatan administrasi pemerintahan adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu perbedaan keputusan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan adalah hanya sebagai bukti di persidangan yang dapat digunakan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi dan/atau tersangka tindak pidana korupsi. en_US
dc.subject Kepastian hukum en_US
dc.subject Relasi en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject BPK en_US
dc.subject BPKP en_US
dc.subject P, Kerugian Keuangan Negara en_US
dc.title Kepastian Hukum Relasi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menentukan Kerugian Keungan Negara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account