Abstract:
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan telah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,
namun menjadi permasalahan apabila terdapat perbedaan hal pemeriksaan
kerugiaan keuangan negara terhadap objek yang sama yang dilakukan oleh kedua
lembaga tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kepastian hukum relasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta relasi kewenangannya dalam
penentuan kerugian keuangan negara.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis
peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. metode pendekatan dilakukan
dengan pendekatan perundang-udangan, serta sumber data dalam penelitian ini
adalah sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa 1)
Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan negara
adalah dalam kapasitasnya sebagai quasi peradilan bukan dalam tindak pidan
korupsi yang penentuan kerugainnya menjadi kewenangan hakim. Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan tidak memiliki kewenangan untuk
menentukan kerugian keuangan negara melainkan hanya terbatas pada
kewenangan untuk melakukan pernghitungan kerugian keuangan negara sehingga
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya bertindak sebagai auditor
keuangan negara yang dikelolan oleh pemerintah (eksekutif); 2) Relasi
kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah relasi
kewenangan secara horizontal dan relasi kewenangan secara vertikal; dan 3)
Kepastian hukum atas keputusan hasil pemeriksaan kerugiaan keuangan negara
yang bukan merupakan tindak pidana melaikan hanya perbuatan administrasi
pemerintahan adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan
penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah
kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana
korupsi. Oleh karena itu perbedaan keputusan hasil pemeriksaan kerugian
keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan adalah hanya sebagai bukti di persidangan
yang dapat digunakan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum tindak
pidana korupsi dan/atau tersangka tindak pidana korupsi.