Abstract:
Bentuk indirect evidence, terdiri atas bukti komunikasi dan bukti analisa
ekonomi. Pada beberapa putusan KPPU terakhir, banyak menggunakan indirect
evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas
dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit
untuk dilakukan. Kasus seperti kartel sungguh sangat sulit untuk membuktikan
secara eksplisit bahwa telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat. Hal ini
disebabkan karena sebagian besar pelaku usaha melakukannya secara diam-diam.
Sedangkan pelaku usaha yang menjadi pihak lawan dari KPPU keberatan akan
penggunaan indirect evidence ini, karena cenderung jadi multi tafsir. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan praktek monopoli kartel ban dalam
hukum persaingan usaha, proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect
envidence) dalam praktek monopoli kartel ban, serta hambatan KPPU Medan
dalam proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect envidence) dalam praktek
monopoli kartel ban.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data
primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan praktek monopoli
kartel ban diatur dalam Pasal 11 UU No.5/1999, bahwa pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan para pesaingnya untuk mempengaruhi harga “hanya
jika” perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/atau persaingan tidak sehat. Proses pembuktian dalam praktek monopoli
kartel ban yaitu dengan bukti tidak langsung (indirect envidence) dengan dua
macam bukti tidak langsung, yaitu bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Adapun
hambatan KPPU Medan dalam proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect
envidence) diantaranya karena lemahnya hukum acara terkait pembuktian kartel
dalam persaingan usaha dan adanya penyempitan makna kartel dalam hukum
positif Indonesia di dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.