Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Penyandang Disabilitas Dalam Pengangkutan Udara (Studi Pada PT. Citilink Indonesia Cabang Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Surya, Aditio
dc.date.accessioned 2020-10-22T07:46:07Z
dc.date.available 2020-10-22T07:46:07Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5600
dc.description.abstract Perlindungan oleh negara terhadap hak-hak yang harus diberikan terhadap penyandang disabilitas dalam pelayanan publik yang layak sudah diatur secara khusus dalam undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang penyandang disabilitas pada pengangkutan udara, bagaimana hak dan kewajiban penyandang disabilitas pada pengangkutan udara, bagaimana akibat hukum pelanggaran terhadap hak-hak penumpang penyandang disabilitas pada pengangkutan udara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada pengangkutan udara menurut undang-undang telah diatur secara jelas tetapi dalam prakteknya perlindungan hak penyandang disabilitas masih sering terabaikan untuk mendapatkan perlakuan khusus pada sarana dan prasarana transportasi udara seperti dalam kasus Ridwan Sumantri yang tidak memberikan pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus kepada penyandang cacat, yaitu penyediaan jalan khusus, sarana khusus naik ke atau turun dari pesawat dan penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penyandang cacat. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas pada pengangkutan udara adalah hak-hak penyandang cacat sebagai penumpang pesawat udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, namun peraturan tersebut masih banyak kekurangan serta hak-hak yang belum diakomodir dengan baik, dimana penyandang cacat masih mendapatkan perlakuan cenderung diskriminatif. Akibat hukum pelanggaran terhadap hak-hak penumpang penyandang disabilitas pada pengangkutan udara adalah dapat melakukan gugatan ganti rugi terhadap maskapai dan juga pengelola bandar udara yang tidak melakukan pelayanan dan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Peusahaan maskapai penerbangan dan pengelola bandara yang tidak memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Disabilitas en_US
dc.subject Perjanjian Pengangkutan Udara en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Penyandang Disabilitas Dalam Pengangkutan Udara (Studi Pada PT. Citilink Indonesia Cabang Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account