Abstract:
Perlindungan oleh negara terhadap hak-hak yang harus diberikan terhadap
penyandang disabilitas dalam pelayanan publik yang layak sudah diatur secara
khusus dalam undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang penyandang disabilitas pada
pengangkutan udara, bagaimana hak dan kewajiban penyandang disabilitas pada
pengangkutan udara, bagaimana akibat hukum pelanggaran terhadap hak-hak
penumpang penyandang disabilitas pada pengangkutan udara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah
bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis
data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum bagi
penyandang disabilitas pada pengangkutan udara menurut undang-undang telah
diatur secara jelas tetapi dalam prakteknya perlindungan hak penyandang
disabilitas masih sering terabaikan untuk mendapatkan perlakuan khusus pada
sarana dan prasarana transportasi udara seperti dalam kasus Ridwan Sumantri
yang tidak memberikan pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus kepada
penyandang cacat, yaitu penyediaan jalan khusus, sarana khusus naik ke atau
turun dari pesawat dan penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi
penyandang cacat. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas pada pengangkutan
udara adalah hak-hak penyandang cacat sebagai penumpang pesawat udara diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, namun
peraturan tersebut masih banyak kekurangan serta hak-hak yang belum
diakomodir dengan baik, dimana penyandang cacat masih mendapatkan perlakuan
cenderung diskriminatif. Akibat hukum pelanggaran terhadap hak-hak
penumpang penyandang disabilitas pada pengangkutan udara adalah dapat
melakukan gugatan ganti rugi terhadap maskapai dan juga pengelola bandar udara
yang tidak melakukan pelayanan dan penyediaan fasilitas bagi penyandang
disabilitas. Peusahaan maskapai penerbangan dan pengelola bandara yang tidak
memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum.