Research Repository

Perjanjian Jual Beli Komputer Rakitan Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen (Studi Di Pertokoan Merak Jingga)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Abdillah Dicky
dc.date.accessioned 2020-10-22T07:20:47Z
dc.date.available 2020-10-22T07:20:47Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5583
dc.description.abstract Komputer rakitan merupakan gabungan dari beberapa komponen awal seperti madebord, hardisk, dan cassing digabungkan menjadi satu dengan berbagai merek yang macam-macam adapun perbedaan dengan computer yang brendid sudah ditentukan atau sudah ada standardnya dengan yang dibuat oleh pabrik, jumlah permintaan daripada komputer rakitan jauh lebih banyak karena atas permintaan daripada konsumen sendiri, berbeda dengan computer rakitan yang stoknya terbatas sehingga permintaan konsumen juga sedikit jumlahnya,Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha atas produksi komputer rakitan yang di jual kepada konsumen perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli komputer rakitan dan penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perjanjian jual beli komputer rakitan antara pelaku usaha dengan konsumen peminatnya jauh lebih banyak konsumen yang membeli komputer rakitan dibandingkan dengan komputer yang branded, hal tersebut dipandang perlu untuk pelaku usaha agar lebih menerapkan asas tanggung jawab terhadap barang komputer rakitan yang dibuat dengan olahan sendiri melalui komponen-komponen yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta pula perlunya perlindungan hukum bagi konsumen melalui lemabag-lemabaga perlindungan konsumen untuk mengawasi peredaran barang komputer rakitan tersebut. Pada hakikatnya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen belum memberikan pengaruh yang besar untuk menekan daripada minat konsumen yang lebih banyak membeli komputer rakitan dibandingkan dengan komputer yang branded, sebab hal tersebut terlihat dari peraturan hukum terkait perlindungan konsumen yang masih memberikan ketidakjelasan arti maupun kata-kata dan tak dapat dipungkiri dalam kehidupan dan transaksi ekonomi atau jual beli masih menepatkan posisi konsumen dibawah pelaku usaha dan kesadaran hukum masyarakat konsumen tersebut juga masih rendah untuk memahami hak-hak serta kewajiban dari konsumen itu sendiri. en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Komputer Rakitan en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title Perjanjian Jual Beli Komputer Rakitan Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen (Studi Di Pertokoan Merak Jingga) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account