Abstract:
Komputer rakitan merupakan gabungan dari beberapa komponen awal seperti
madebord, hardisk, dan cassing digabungkan menjadi satu dengan berbagai merek
yang macam-macam adapun perbedaan dengan computer yang brendid sudah
ditentukan atau sudah ada standardnya dengan yang dibuat oleh pabrik, jumlah
permintaan daripada komputer rakitan jauh lebih banyak karena atas permintaan
daripada konsumen sendiri, berbeda dengan computer rakitan yang stoknya
terbatas sehingga permintaan konsumen juga sedikit jumlahnya,Tujuan penelitian
ini untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha atas produksi komputer rakitan
yang di jual kepada konsumen perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
perjanjian jual beli komputer rakitan dan penyelesaian sengketa yang terjadi
antara pelaku usaha dengan konsumen
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perjanjian jual beli komputer
rakitan antara pelaku usaha dengan konsumen peminatnya jauh lebih banyak
konsumen yang membeli komputer rakitan dibandingkan dengan komputer yang
branded, hal tersebut dipandang perlu untuk pelaku usaha agar lebih menerapkan
asas tanggung jawab terhadap barang komputer rakitan yang dibuat dengan olahan
sendiri melalui komponen-komponen yang tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, serta pula perlunya perlindungan hukum bagi konsumen melalui
lemabag-lemabaga perlindungan konsumen untuk mengawasi peredaran barang
komputer rakitan tersebut. Pada hakikatnya perlindungan hukum yang diberikan
kepada konsumen belum memberikan pengaruh yang besar untuk menekan
daripada minat konsumen yang lebih banyak membeli komputer rakitan
dibandingkan dengan komputer yang branded, sebab hal tersebut terlihat dari
peraturan hukum terkait perlindungan konsumen yang masih memberikan
ketidakjelasan arti maupun kata-kata dan tak dapat dipungkiri dalam kehidupan
dan transaksi ekonomi atau jual beli masih menepatkan posisi konsumen dibawah
pelaku usaha dan kesadaran hukum masyarakat konsumen tersebut juga masih
rendah untuk memahami hak-hak serta kewajiban dari konsumen itu sendiri.