dc.description.abstract |
Bagi setiap keluarga anak merupakan anugerah yang paling ditunggu-
tunggu keberadaannya, Tidak semua keluarga diberikan anugerah yang besar oleh
Allah SWT yaitu anak, namun dapat ditempuh dengan cara lain yaitu dengan
mengambil alih anak orang lain atau anak angkat. Manusia akan melalui 3 fase
dalam hidupnya yaitu, waktu ia pertama kali dilahirkan, waktu ia kawin dan pada
waktu ia meninggal dunia, Orang yang meninggal akan meninggalkan warisan
atas harta yang ditinggalkannya. Kedudukan anak angkat dalam mewariskan harta
yang akan diberikan kepada orang tua angkatnya terdapat dalam dua cara yaitu
menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KUH Perdata yang
tidak mengatur mengenai pengangkatan anak, maka dari itu pemerintah
membahas di dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan PP
No. 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, di dalam KHI jelas
mengatur mengenai pengangkatan anak.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer, sekunder dan primer
yang akan memaparkan, menjelaskan, dan menarik kesimpul serta memecahkan
masalah terkait judul penelitian dari data yang telah terkumpul.
Orang tua angkat dalam KHI tidak diatur secara spesifik hanya saja Pasal
171 huruf h bahwa orang tua angkat hanya sebatas pemeliharaan saja. UU
perlindungan anak yang menyatakan bahwa orang tua angkat harus
memberitahukan asal usul dari anak angkatnya. Masalah kewarisan pun KHI
mengatakan anak angkat dapat mewarisi sebatas wasiat, dalam hukum perdata
anak angkat dapat mewariskan kepada orang tua angkatnya tetapi tidak sama
dengan bagian kepada ahli waris garis lurus. Hak orang tua angkat atas harta
warisan anak angkat menurut KHI dapat dilakukan dengan cara wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan anak angkatnya dan menurut
hukum perdata orang tua angkat berhak mendapatkan warisan dari anak angkat
dalam bentuk hibah wasiat (testamen) yang tidak ditentukan besar bagiannya
selama tidak bertentangan dengan legitime portie ahli waris. |
en_US |