Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/556
Title: Hak Orang Tua Angkat Atas Harta Peninggalan Anak Angkat Perspektif Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam
Authors: Sofia P, Amira
Keywords: Hak Orang Tua Angkat;Harta Warisan Anak Angkat
Issue Date: 20-Aug-2018
Abstract: Bagi setiap keluarga anak merupakan anugerah yang paling ditunggu- tunggu keberadaannya, Tidak semua keluarga diberikan anugerah yang besar oleh Allah SWT yaitu anak, namun dapat ditempuh dengan cara lain yaitu dengan mengambil alih anak orang lain atau anak angkat. Manusia akan melalui 3 fase dalam hidupnya yaitu, waktu ia pertama kali dilahirkan, waktu ia kawin dan pada waktu ia meninggal dunia, Orang yang meninggal akan meninggalkan warisan atas harta yang ditinggalkannya. Kedudukan anak angkat dalam mewariskan harta yang akan diberikan kepada orang tua angkatnya terdapat dalam dua cara yaitu menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KUH Perdata yang tidak mengatur mengenai pengangkatan anak, maka dari itu pemerintah membahas di dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan PP No. 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, di dalam KHI jelas mengatur mengenai pengangkatan anak. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer, sekunder dan primer yang akan memaparkan, menjelaskan, dan menarik kesimpul serta memecahkan masalah terkait judul penelitian dari data yang telah terkumpul. Orang tua angkat dalam KHI tidak diatur secara spesifik hanya saja Pasal 171 huruf h bahwa orang tua angkat hanya sebatas pemeliharaan saja. UU perlindungan anak yang menyatakan bahwa orang tua angkat harus memberitahukan asal usul dari anak angkatnya. Masalah kewarisan pun KHI mengatakan anak angkat dapat mewarisi sebatas wasiat, dalam hukum perdata anak angkat dapat mewariskan kepada orang tua angkatnya tetapi tidak sama dengan bagian kepada ahli waris garis lurus. Hak orang tua angkat atas harta warisan anak angkat menurut KHI dapat dilakukan dengan cara wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan anak angkatnya dan menurut hukum perdata orang tua angkat berhak mendapatkan warisan dari anak angkat dalam bentuk hibah wasiat (testamen) yang tidak ditentukan besar bagiannya selama tidak bertentangan dengan legitime portie ahli waris.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/556
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.