Abstract:
Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
diketahi bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam pelaksana dan wewenangnya di
lakukan oleh Kepolisian Negara Repubik Indonesia berdasarkan Undang-undang
No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenyataannya
masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dijumpai di Kota Takengon Kabupaten
Aceh Tengah, khususnya anak yang mengendarai sepeda motor untuk pergi
kesekolah, para pelajar berdalih tetap mengendarai sepeda motor untuk pergi
kesekolahnya dengan alasan,jarak antara sekolah dengan rumah jauh, minimnya
transportasi umum, belum cukup umur untuk membuat SIM.Oleh karena itu
Kepolisian Resor Aceh Tengah memberikan diskresi atau kebijakan terhadap anak
sekolah di Kab. Aceh Tengah terkait pemberian izin mengendarai sepeda motor
ke sekolah.Pembahasan dari skripsi ini yaitu petingnya diskresi kepolisian dalam
menengatasi suatu masalah dengan cepat dan dapat diterima masyarakat.Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji apa faktor penyebab anak mengendarai sepeda
motor dan mengkaji implementasi diskresi kepolisian dalam pemenuhan
kebutuhan anak untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah serta mengkaji
apasaja faktor yang mempengaruhi penerapan diskresi kepolisian dalam
pemenuhan kebutuhan anak untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis
sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab anak
mengendarai sepeda motor untuk pergi ke sekolah yaitu adanya faktor internal
dan faktor eksternal.Pada kenyataannya peraturan tidak sesuai dengan kondisi
yang ada,Kepolisiandituntutuntukmemberikan rasa keadilanbagi masyarakat
sesuai denganhukumyanghidup ditengahmasyarakat. Khususnya bagi pelajar
yang mengendarai sendiri sepeda motor untuk pergi kesekolahnya tanpa harus
memili (SIM).Faktor yang mempengaruhi penerapan diskresi kepolisian yaitu
adanya faktor pendukung dan faktor penghambat penerapan diskresi. Faktor
pendukung yaitu harus terpenuhinya hak para siswa/siswi untuk mendapatkan
pendidikan tanpa adanya hambatan, faktor penghambat penerapan diskresi yaitu
faktor hukum, dan faktor penegak hukum.