Abstract:
Putusan hakim terhadap Pegawai KUA yang menjadi terdakwa tindak
pidana menguntungkan diri sendiri dalam pengurusan buku nikah atas nama
Nurma dijatuhkan pidana satu tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan dilihat belum cukup menimbulkan efek jera
kepada terdakwa, walaupun seperti pertimbangan hakim menyebutkan bahwa halhal
yang
meringankan
adalah
karena
terdakwa
sudah
lanjut
usia.
Tujuan
penelitian
ini
adalah
untuk
mengetahui
tindak
pidana
menguntungkan
diri
sendiri
atau
orang
lain
dalam
pengurusan
buku
nikah,
untuk
mengetahui
pertanggungjawaban
tindak
pidana
menguntungkan
diri
sendiri
atau
orang
lain
dalam
pengurusan
buku
nikah,
dan
untuk mengetahui analisis putusan Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
terkait tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam
pengurusan buku nikah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Tindak pidana
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengurusan buku nikah
digolongkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi. Rumusan delik pungli
yang dilakukan oleh pegawai negeri diatur dalam Pasal 423 KUHP, selanjutnya
rumusan delik pungli mengalami perubahan dalam hal perubahan sanksi pidana,
selanjutnya undang-undang ini diganti oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang
PTPK, rumusan delik pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri terdapat dalam
Pasal 12 huruf e. Pertanggungjawaban tindak pidana menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dalam pengurusan buku nikah dengan terdakwa Nurma, S.Pd.I
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui proses peradilan untuk
tegaknya suatu kepastian hukum. Serta Analisis Putusan Nomor: 63/Pid.SusTPK/2018/PN
Mdn terkait tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dalam pengurusan buku nikah di nilai dalam putusan hakim yang dijatuhkan
kepada terdakwa terkesan ringan walaupun dalam pertimbangannya telah sesuai
dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang
terungkap dipersidangan