Abstract:
Bahwa asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa
perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undangundang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum
perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di
bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan
dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses
hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan
yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan
terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Metode dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum bersifat yuridis
empiris, yaitu suatu penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di
lapangan, dilakukan penelitian langsung (riset) mengenai penegakan perbuatan
melawan hukumterhadap tindak pidana pengambilan benda bergerak sebagai
objek pembiayaan leasing (studi di polrestabes medan). Dalam penelitian ini
menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berasarkan penelitian dilakukan maka Kebijakan pidana terhadap lembaga
pembiayaan (finance) dalam eksekusi jaminan fidusia oleh debt collector yang
sudah berpindah tangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum
bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan
fidusia berirah-irah demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor
melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi),
sesuai Undang- Undang Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor
pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan, Penegakan hukum terhadap
Pihak Leasing dalam Penarikan Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menunjukkan
bahwa hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual
ii
jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing. Hal ini belum sepenuhnya
diketahui masyarakat sehingga masyarakat sering pasrah ketika pihak leasing
mengambil unit kendaraannya secara paksa. Konsekuensinya, dalam hal terjadi
Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing,
maka Pihak Kreditor dan Pemegang Fidusia dapat mempidanakan pihak Debitor
berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.