dc.description.abstract |
Seringnya terjadi kecelakaan di jalan raya, ternyata bukan hanya
dikarenakan pada faktor si pengendara dan faktor alam, tetapi juga karena
banyaknya jalan rusak misalnya berlubang, retak, permukaan jalan yang tidak
rata, sehingga dapat menimbulkan korban jiwa bagi pengendara. Banyak kasus
meninggalnya pengendara karena menghindari jalan yang berlubang, sehingga
menimbulkan kerugian nyawa dan juga harta benda. Pemerintah selaku
penyelenggara jalan seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
karena lalai untuk memperbaiki jalan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa tinjauan hukum pidana pada kasus
kecelakaan lalu lintas atas dampak kerusakan jalan adalah berdasarkan uraian
pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan, maka tindak pidana materiil yang dilakukan oleh penyelenggara
jalan merupakan tindak pidana pasif yang tidak murni. Bahwa Perlindungan
hukum bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat
dampak kerusakan jalan adalah berdasarkan pada rumusan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan pasal 240 huruf b,
maka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat mengajukan gugatan
kepada pihak yang mengakibatkan kerugian. Bahwa Bahwa pertanggungjawaban
pidana penyelenggara jalan terhadap korban akibat kerusakan jalan, dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
pada prinsipnya, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan
tanggung jawab negara |
en_US |