Abstract:
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara memberikan nuansa baru dalam dunia pertambangan.
Namun lahirnya Undang-Undang tersebut tidak menutup celah adanya
pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang marak terjadi di Indonesia.
Meskipun telah ada undang-undang tersebut, namun faktanya pertambangan tanpa
izin tetap berlangsung. Oleh karena itu patut dipertanyakan terkait dengan
pertanggungjawaban pelaku pertambangan ilegal di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk tindak
pidana illegal mining adalah Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin
baik IUP, IPR atau IUPK; Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan
palsu; Tindak pidana melakukan ekplorasi tanpa hak; Tindak pidana sebagai
pemegang IUP eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi; Tindak
Pidana Pencucian Barang Tambang; Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha
Pertambangan; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Pemberi Izin; Tindak Pidana yang Pelakunya Badan Hukum. Bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas
tambang tanpa izin adalah dengan dipidana penjara atau dengan pidana denda.
Disamping itu pertanggungjawaban bagi perusahaan yang melakukan
pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal adalah dengan sanksi perdata
dan juga sanksi administrasi dengan cara pencabutan izin usaha. Bahwa proses
penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki pertambangan liar diawali
dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, kemudian dilanjutkan ke kejaksaan
serta kemudian ke tingkat pengadilan. Proses-proses yang diawali oleh pihak
kepolisian beberapa kali tidak maksimal karena yang ditangkap hanyalah pekerja
tambang bukan pemilik modal ataupun pemilik perusahaan tambang.