dc.description.abstract |
Fenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan sebagai
persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut
narkotika sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan yang sangat berbahaya apabila
terus dibiarkan kelangsungannya.Dewasa ini penyalahgunaan narkoba tidak lagi
merupakan kejahatan tanpa korban melainkan sudah merupakan kejahatan yang
memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan. Penyalahgunaan narkotika di
Indonesia hari semakin hari terus menunjukkan kekhawatiran karena banyak orang
yang bukan karena alasan kesehatan diduga aktif menggunakan narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. yaitu
melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan
kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan
buku-buku yang bekaitan tentang hukum dan narkotika, serta penelitian dilapangan
yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek
yang berkaitan.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa : pertama, pengaturan hukum
tentang narkoba UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya perlindungan
hukum anak diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Kedua, Faktor
Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anak dapat
disebab oleh berbagai faktor-faktor yang meliputi: faktor usia; pandangan yang salah;
kurangnya religius dalam diri anak, keluarga; ekonomi; dan faktor lingkungan. Dalam
kasus penyalahgunaan narkoba faktor lingkunganlah yang paling mendominasi
penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anak. Pelaksanaan Hukum Bagi
Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pemakai Narkotika, Polrestabesmengupayakan
langkah preventif maupun langkah represif, pihak kepolisian di kota Medan juga turut
berkerjasama melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan
narkobaoleh anak. Ketiga, Peranan Polrestabes Medan terhadap pemberantasan
tindak pidana narkoba langkah yang dilakukan, yaitu; dengan cara penanggulangan
secara penal (hukum pidana) dan upaya penanggulangan secaranon penal. Faktor
kendala yang dihadapi Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana narkoba
di bawah umur, yaitu: Kurangnya koordinasi dilapangan dan keterbatasan personil
penyidik pada saat akan mengadakan operasi-operasi di tempat-tempat yang menjadi
objek sasaran. Kurangnya pengawasan terhadap masayarakat atas pencegahan dan
pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana
dalam proses penyuluhan dan pembinaan yang menunjang proses pencegahan
terhadap tindak pidana narkoba, seperti laptop dan proyektor. Peranan masyarakat
sebagaimana yang diamanat Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta
membantu pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika.1 |
en_US |