dc.description.abstract |
Badan Narkotika Nasional dibentuk untuk lebih mengintensifkan
pemberantasan tindak pidana narkotika yang merupakan salah satu dari extra
ordinary crime. Tindak pidana narkotika ternyata juga memberikan satu fakta
bahwa untuk menghilangkan jejak hasil penjualan narkotika maka uangnya
dialihkan, diatasnamakan, atau dibentuk sebuah korporasi lain sebagai kamuflase
agar tidak terlacak oleh aparat kepolisian. Pada awalnya korporasi tidak dapat
dipidana dengan berbagai alasan, namun belakangan korporasi dapat dipidanakan.
Menarik untuk mengetahui cara Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera
Utara melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil dari
penjualan narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus-modus tindak
pidana korporasi dalam perspektif Undang-Undang Pencucian Uang di Indonesia
diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yang tidak selalu terjadi secara
bertahap, tetapi bahkan dilakukan secara bersamaan. Ketiga tahapan tipologi
tersebut, yaitu: penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan
penggabungan (integration). Bahwa kebijakan kriminal tindak pidana korporasi
bagi perusahaan yang terlibat dalam pencucian uang hasil penjualan narkotika
adalah dengan adanya Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
yang sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam undang-undang sebelumnya,
antara lain bahwa subjek tindak pidana berupa korporasi. Hambatan yang dihadapi
BNN Sumatera Utara adalah sulitnya mendapatkan informasi terkait dengan
penelusuran mengenai harta yang menjadi objek hasil tindak pidana pencucian
uang. Hambatan lain adalah terkait dengan penyitaan aset tersangka yang harus
bekerjasama dengan pihak bank; ketersediaan sarana dan prasarana yang kurang
memadai; masih rendahnya profesionalitas penegak hukum. |
en_US |