dc.description.abstract |
Pada masa lalu pemidanaan terhadap anak sama dengan pemidanaan
terhadap orang dewasa. Hal itu menyebabkan kondisi psikologis anak mulai dari
penyidikan, penyelidikan dan pengadilan menjadi terganggu karena kerap
diintimidasi oleh aparat hukum. Berdasarkan kondisi tersebut maka lahirlah
Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah
satu pembaharuan yang ada dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan
penyelesaian perkara pidana anak dengan jalan diversi. Faktanya masih banyak
kasus perkara pidana anak yang masih tidak memakai diversi sebagai jalan keluar
kasus pidana anak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia adalah berbeda dengan
penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yang
seringan mungkin dan setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana
dewasa. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang terjerat perkara
pidana menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah tetap
dilakukan namun berbeda sanksi hukumnya dengan orang dewasa. Penjatuhan
pidana terhadap anak adalah upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya
penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah
tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Bahwa konsep
penegakan hukum pidana terhadap anak yang terjerat perkara pidana melalui
diversi adalah dalam faktanya memang belum semua menerapkannya. Beberapa
kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya, dalam proses pengadilan
masih saja ada hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang
berhadapan dengan hukum. |
en_US |