Abstract:
Kasus kecelakaan dapat menjadi perhatian publik misalnya kasus yang
melibatkan Abdul Qodir Jaelani beberapa tahun lalu menyita perhatian publik.
Abdul Qadir yang masih berusia 13 tahun saat kecelakaan tersebut, mengendarai
kendaraan bermotor padahal tidak memiliki SIM. Kecelakaan tersebut
mengakibatkan meninggalnya 7 orang dan beberapa lagi mengalami luka-luka.
Putusan hakim yang tidak menghukum Abdul Qodir Jaelani dengan pidana
penjara, mengecewakan banyak pihak. Padahal hakim telah memutuskan sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Polres Asahan di dalam
penerapan ketentuan pidana bagi anak pada kasus kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan matinya orang lain sebagian besar kasus kecelakaan lalu lintas
yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang melibatkan anak sebagai
pelakunya, oleh hakim diputuskan melalui restorative justice melalui diversi.
Putusan lain yang dijatuhkan oleh hakim adalah pidana percobaan bagi anak
pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas
yang menyebabkan kematian orang lain adalah melalui diversi. Diversi dilakukan
untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi (protection and rehabilitation)
kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal
dewasa. Bahwa pertanggungjawaban pidana anak dalam kecelakaan lalu lintas
yang mengakibatkan matinya orang lain adalah bahwa anak tersebut dapat
bertanggungjawab secara pidana dengan adanya suatu proses tersendiri yangtidak
sama dengan memproses orang dewasa. Hal ini Berdasarkan ketentuan UU No 11
Tahun 2012 dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
dilakasanakan berdasarkan asas, perlindungan, keadilan, nondiskriminasi,
kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat bagi anak,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan
anak proposional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya
terakhir, dan penghindaran pembalasan