Abstract:
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa di Lembaga Pemasyarakatan
mayoritas yakni hampir 70% adalah pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
yakni pelaku tindak pidana (Dudder) antara lain pengedar maupun korban tindak
pidana (Victim) yakni korban dan pecandu Narkotika, hal ini menggambarkan bahwa
tingkat penyalahgunaan Narkotika terjadi kenaikan dari tahun ke tahun. Permasalahan
yang menarik dalam kejahatan narkotika adalah masalah perlindungan hukum
terhadap korban penyalahgunaan narkotika, karena kejahatan pasti ada korban.
Permasalah yang dirumuskan dalam penelitian yakni: Pertama, peran Direktorat
Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pencegahan peredaran gelap Narkotika. Kedua,
hambatan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pencegahan peredaran
gelap Narkotika. Ketiga, upaya dalam pencegahan peredaran gelap Narkotika yang
dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat deskriptif
analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research) sebagai instrumen
dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara dengan informan.
Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif.
Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di
wilayah hukum Dit Narkoba Polda Sumut telah memberi andil yang besar pada
terjadinya ancaman dan keresahan masyarakat sehingga diperlukan upaya
pencegahan dan penangan secara sistematis dan konseptual oleh aparat penegak
hukum khususnya Polri, namun dalam pelaksanaan penanggulangan kejahatan
tersebut masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu perlu dilakukan
pengembangan upaya pencegahan baik pada tahap primer prevention, secunder
prevention maupun tersier prevention.