Abstract:
Narkotika yang menjerat anak di bawah umur mendapat sanksi
hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, tapi dalam hal ini anak yang di bawah umur sesuai dengan
KUHPidana mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak. Di mana anak di
bawah umur mendapat keringan hukuman untuk di kembalikan ke orang tuanya
atau mendapat pelatihan kerja di pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Dinas
Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Permasalahan yang terdapat pada tesis ini adalah yang pertama, Bagaimanakah Faktor-faktor Penyebab Anak Melakukan Perbuatan
Penyalahgunaan Narkotika. kedua bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap
Anak Pemakai Narkotika Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Dan ketiga bagaimanakah Kaitannya pada
Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN/Sbg dengan Sistem Peradilan Pidana
terhadap Anak (SPPA). Penelitian ini menggunakan Penelitian normatif disebut studi dokumen
yang dilakukan penulis dengan mencari dan mempelajari dokumen- dokumen atau
bahan-bahan pustaka, seperti buku, karya tulis, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan
informasi di internet.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pemidanaan terhadap anak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak merupakan suatu landasan penjatuhan sanksi terhadap anak yang
melakukan tindak pidana. Faktor internal berupa ketidakmampuan remaja dalam
melakukan penyesuaian sosial atau beradaptasi terhadap nilai dan norma yang v ada
di dalam masyarakat. Faktor eksternal yang besar pengaruhnya terhadap anak
dengan kriminalitas adalah keluarga dalam hal ini kondisi lingkungan keluarga.
Kondisi lingkungan keluarga pada masa perkembangan anak dan remaja telah lama
dianggap memiliki hubungan dengan munculnya perilaku antisosial dan kejahatan
yang dilakukan oleh remaja. Pertimbangan hakim pada kasus anak terjerat tindak
pidana narkotika pada putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sbg. bahwa anak
tersebut yang bernama Nurul Bintang Fradilla Alias Nurul di tuntut dengan Pasal 127
ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dimana anak tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 1
(satu tahun) lamanya.