Abstract:
Maraknya peredaran narkotika dalam beberapa tahun terakhir, telah
menimbulkan banyak kerugian tidak hanya kerugian ekonomi namun juga
kehilangan generasi bangsa yang hilang nyawanya maupun yang menjadi tidak
waras, padahal dalam usia yang sangat produktif. Berdasarkan kondisi itu, maka
kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah adalah dengan membuat sanksi
hukum maksimal bagi pelaku pengedar maupun bandar narkoba dengan hukuman
maksimal seumur hidup atau juga hukuman mati. Penjatuhan hukuman mati bagi
pelaku tindak pidana narkotika terutama pengedar dan bandar narkoba sebagai
upaya penegakan hukum yang maksimal. Fakta dilapangan, baik BNN,
Kepolisian, Kejaksaan, serta Hakim perlu kesulitan menjatuhkan hukuman mati
karena banyak sekali jenis baru narkotika yang ternyata tidak terdapat jenisnya
dalam aturan perundangan-undangan yang ada terkait narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah
sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta
dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bahwa perspektif BNN
Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara terhadap scientific testimony terhadap
hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu cara
untuk memberikan keyakinan dalam penyidikan dan penyelidikan dalam kasus
tindak pidana narkotika. Penggunaan scientific testimony dalam kasus pidana akan
mengungkap secara ilmiah kasus pidana narkotika tersebut, sehingga dapat dilihat
pasal apa yang dapat diterapkan dalam tindak pidana kasus narkotika. Bahwa
kedudukan dan fungsi scientific testimony terhadap hukuman mati bagi pelaku
tindak pidana narkotika adalah sebagai alat atau sarana untuk melengkapi alat
bukti lainnya apakah seorang tersangka memang layak untuk dijatuhi hukuman
mati atau tidak. Bahwa boleh tidaknya rekomendasi dari hasil scientfi testimony
dapat merubah pihak BNN Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk tidak
menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika tergantung
apakah penyidik atau penyelidik mau memanfaatkan keterangan melalui surat dari
ahli tersebut. Dengan demikian, tidak ada unsur keharusan pihak BNN maupun
Kepolisian untuk mengikuti keterangan ahli yang sifatnya membantu untuk
mempermudah saja.