dc.description.abstract |
Adanya pengaruh perkembangan lingkungan strategis maupun pengaruh
aspek motivasi pelaku, aspek kebijakan atau aspek penegakan hukum, telah
mempengaruhi peningkatan Penyelundupan yang terjadi, baik Penyelundupan
impor maupun Penyelundupan ekspor, meningkatnya kasus Penyelundupan
khususnya Penyelundupan impor telah menimbulkan berbagai dampak, terutama
menurunya kemampuan daya saing produksi dalam negeri di pasaran yang
akirnya akan berpengaruh pula terhadap perbaikan pereonomian nasional.
Memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka perlu dilakukan
penanganan masalah Penyelundupan ini baik dari segi preventif, represif dan
penegakan hukum dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dengan
fokus pembahasan yaitu: bagaimana Regulasi Terkait Dengan Tindak Pidana
Penyelundupan Pakaian Bekas, bagaimana Penanggulangan Terhadap Tindak
Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia, bagaimana Kepastian Hukum
Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi
kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. yang menjadi pisau
analisis dalam penelitian ini ialah teori kepastian hukum, dan teori kebijakan
hukum pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Regulasi terkait dengan
penyelundupan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A, Keputusan Mentri Perindustrian dan
Perdangangan Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran 1
Pasal 1 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No.
229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. dan juga
tertuang dalam Peraturan Mentri Perdagangan No Peraturan Mentri Perdagangan
RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas.
Penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas secara penal
(dengan menerapkan hukum pidana) yang dilakukan oleh penyidik dan atau PPNS
adalah dengan melakukan kegiatan penyidikan terhadap penyelundupan.
Kegiatan penyidikan ini hukum dapat ditegakkan sehingga memberikan efek jera
kepada para pelaku penyelundupan pakaian bekas, Melaksanakan kegiatan patroli
laut secara rutin baik dengan skema patroli mandiri, patroli terkoordinasi dan
patroli perbantuan, Melakukan pendekatan kepada masyarakat secara personal.
Terkait dengan kepastian hukum dalam hal penanggulangan tindak pidana
penyelundupan pakaiana bekas di indonesia sebenarnya tidak ada terjadi
pembenturan hukum dan atau tidak menimbulkan konflik norma, akan tetapi jika
dikaitkan dengan pemikiran mainstream yang beranggapan bahwa kepastian
ii
hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia berada dalam koridor yang
sudah digariskan oleh aturan hukum, hal ini yang belum terujjud, karena jika
dilihat fakta di lapangan masih banyaknya terjadi praktek penjualan pakaian bekas
di pasaran, sehingga dapat di simpulkan bahwa terjadi ketidakpastian hukum
terhadap penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaiana bekas di
indonesia |
en_US |