dc.description.abstract |
Prosedur penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di Indonesia saat ini
diatur dengan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang merupakan pengganti UndangUndang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu,
terdapat beberapa peraturan turunan yang melengkapi pengaturan dalam UndangUndang tersebut. Pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dikelompokkan bersama dengan tindak pidana ringan untuk
mengikuti prosedur pemeriksaan acara cepat.
Metode dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum bersifat yuridis
empiris, yaitu suatu penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di
lapangan, dilakukan penelitian langsung (riset) mengenai penegakan hukum
persidangan cepat dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam
penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berasarkan penelitian dilakukan ditemukan beberapa kendalam dala
penegakan hukum persidangan cepat dalam penyelesaian pelanggaran lalu linta
antara lain: Pertama, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kota Medan yang
membuat Hakim yang menyidangkan akan kewalahan, ditambah dengan pasilitaspasilitas ruangan yang kurang luas atau sarana prasarana yang kurang mendukung
yang akan membuat ruangan akan dipenuhi oleh para pelanggar lalu lintas yang
akan bersidang diruangan Pengadilan. Kedua, dalam proses persidangan acara
cepat masih banyak para pelanggar lalu lintas yang menggunakan calo dalam
proses penegakan hukumnya, dikarenakan keramaian para petugas pengadilanpun
terkadang kewalahan dan tak bisa membedakan mana calo yang sering bermain
dalam pengurusan proses penegakan hukum. |
en_US |