Abstract:
Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia sangat gencar
dilaksanakan disebabkan ancaman terror tersebut menimbulkan banyak korban
jiwa serta keresahan di lapisan masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah
mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi tindak pidana terorisme tersebut.
Pemberantasan terorisme tentu saja memerlukan sarana dan prasarana yang salah
satunya adalah unit penjinak bom. Detasemen Gegana Satuan Brimob unit
penjinak bom bertugas untuk menjinakkan bom yang biasanya digunakan oleh
para teroris dalam melancarkan aksinya. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut
Detasemen Gegana Satuan Brimob Unit Penjinak Bom banyak memiliki
hambatan dan kendala dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yang berifat deskriprif
analisis. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu
pendekatan yang digunakan terhadap konsep-konsep hukum, antara lain lembaga
hukum, fungsi hukum dan sumber hukum. Sumber data yang dipakai adalah
sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta
dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka ditemukan bahwa aspek hukum
penanggulangan teror bom yang dilakukan oleh Detasemen Gegana Satuan
Brimob diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Standar Operasional
Prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob
Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjnakan Bom. Peran Gegana Korps
Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan dengan
penjinakan bom yang dilakukan melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan
konsolidasi. Bahwa hambatan dan kendala yang dialami oleh Detasemen Gegana
Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terdiri dari factor internal dan eksternal.
Solusi terhadap hambatan dan kendala tersebut antara lain adalah melakukan
pendidikan atau semacam pelatihan agar kemampuan anggota Detasemen Gegana
Satuan Brimob Polda Sumatera Utara semakin meningkat; Memberikan semacam
pembelajaran dari segi attitude dan etika, agar perilaku dan perangai yang harus
ditonjolkan ketika menghadapi masyarakat.